Sebagai dokumen penjabaran tahun pertama dari RPD yang mengacu pada RPJPD dan RKPD Provinsi pada tahun yang berkenaan, secara substansi dokumen ini memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, Prioritas Pembangunan Daerah, Rencana Kerja, dan Pendanaannya baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mempertimbangkan dinamika, situasi, kondisi, dan kebutuhan terkini.
RKPD Kota Tarakan tahun 2025 harus menjadi pedoman penyusunan Rancangan APBD Tahun 2025 termasuk penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025.