Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan

Sekretariat

Fungsi dan Sub Bagian Sekretariat

  1. Perumusan program sekretariat berdasarkan perencanaan strategis
  2. Pengkoordinasian dukungan penyelenggaraan dan penyusunan rencana, program, dan anggaran lingkup Badan
  3. Pengkoordinasian dukungan teknis dan ketatalaksanaan kegiatan lingkup Badan
  4. Penyusunan kerangka regulasi dalam perencanaan pembangunan daerah lingkup Badan
  5. Pengkoordinasian dan penyusunan produk hukum daerah lingkup Badan
  6. Pembinaan dan Pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi lingkup Badan
  7. Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana lingkup Badan
  8. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik / kekayaan daerah dan layanan pengadaan barang dan jasa milik daerah lingkup Badan
  9. Pengkoordinasin pemantauan, evaluasi, pengendalian dan penilaian atas capaian pelaksanaan pembangunan daerah serta kinerja pengadaan barang dan jasa milik daerah lingkup Badan
  10. Pelaksanaan koordinasi penyusunan standar operasional prosedur kerja Badan
  11. Pelaksanaan pembinaan pola hubungan kerja, baik internal maupun lintas Badan
  12. Pengkoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, anallisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan pada Badan
  13. Pelaksanaan pengelolaan keuangan Badan
  14. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang
  15. Penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja Badan
  16. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat dalam merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi, dan memberikan dukungan asministrasi umum dan kepegawaian kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan.

Menyelenggarakan Fungsi :

  1. Menyusun rencana program dan kegiatan tahunan sub bagian umum dan kepegawaian sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas
  2. membagi tugas, memberi petunjuk serta mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas
  3. Mengelola dan melaksanakan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, kerumhtanggaan, kepustakaan, kearsipan dan dokumentasi Badan
  4. Mengelola dan melaksanakan kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pelayanan penerimaan tamu Badan
  5. Melaksanakan koordinasi penyusunan standar operasional prosedur kerja Badan
  6. Mengkoordinasikan dan melakukan penyusunan produk hukum daerah pada Badan
  7. Mengkoordinasikan penaraan organisasi dan tata laksana Badan
  8. Menghimpun kebijakan teknis administrasi kepegawaian sesuai kebutuhan
  9. Melaksanakan penyusunan rencana pengelolaan administrasi kepegawaian berdasarkan pedoman dan ketentuan yang berlaku
  10. Menyusun rencana kebutuhan pegawai dan membuat usulan permintaan pegawai sesuai kebutuhan / formasi untuk kelancaran tugas unit
  11. Menyusun rencana kebutuhan barang milik daerah dan pelaksanaan barang/jasa serta pemeliharaan sarana dan prasarana kerja Badan
  12. Melaksanakan penatausahaan barang milik daerah
  13. Mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut
  14. Mengkoordinasian pelaksanaan tugas dengan para kepala sub bagian / sub bidang melalui rapat / pertemuan untuk penyatuan pendapat
  15. Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas ke atasan
  16. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.

Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat dalam koorniasi kegiatan Badan, koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran, dan pengkoordinasian, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi keuangan kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan.

Menyelenggarakan Fungsi :

  1. Menyusun rencana program dan kegiatan tahunan sub bagian perencanaan dan keuangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas
  2. melaksanakan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang
  3. Menghimpun, mendokumentasikan dan menyajikan data informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik, program dan kegiatan pada Website Badan
  4. Melaksanakan koordinasi dan penyusunan standar pelayanan publik (SPP)
  5. Melaksanakan fasilitasi pengukuran survei kepuasan masyarakat (SKM)
  6. Melaksanakan akuntabilitas kinerja Badan
  7. Menyusun kerangka regulasi dalam perencanaan pembangunan Daerah
  8. Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis di lingkup Badan
  9. Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja di lingkup Badan
  10. Menyiapkan bahan koordinasi penyelenggaraan pengendalian intern pemerintah di lingkup Badan
  11. Menyiapkan bahan koordinasi penyelenggaraan reformasi birokrasi di lingkup Badan
  12. Mengkoordinasikan penyelenggaraan layanan dukungan kegiatan perencanaan pembangunan daerah di lingkungan Badan
  13. Menyusun pelaporan tentang kinerja program/kegiatan di lingkup Daerah
  14. Menyiapkan kebijakan teknis pengelola keungan sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas
  15. Mengajukan rencana kerja anggaran melalui Tim anggaran eksekutif untuk menjadi dokumen pengguna anggaran
  16. Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan berdasarkan juklak/juknis untuk tertibnya administrasi keuangan
  17. Mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasab, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut
  18. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan para kepala sub bagian / sub bidang melalui pertemuan / rapat untuk menyatukan pendapat
  19. Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas ke atasan
  20. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas kedinasan.

Struktur Sekretariat