Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan

Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

Fungsi Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

  1. Mengkoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang pemerintahan dan Pembangunan Manusia
  2. Mengkoordinasikan penyusunan Rencana strategis perangkat daerah dan rencana kerja perangkat daerah bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan kesepakatandengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
  5. Mengkoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
  6. Mengkoordinasikan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat Daerah provinsi bidang pemerintah dan pembangunan manusia
  7. Mengkoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan kementerian / lembaga di provinsi dan kota bidang pemerintahan dan pembangunan manusia
  8. Mengkoordinasikan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas Nasional bidang pemerintahan dan pembangunan manusia
  9. Mengkoordinasikan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah bidang pemerintahan dan pembangunan manusia
  10. Mengkoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat Daerah Provinsi bidang pemerintahan dan pembangunan Manusia
  11. Mengkoordinasikan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja perangkat Daerah bidang pemerintahan dan Pembangunan Manusia
Struktur Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia