Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan

Infrastruktur, Kewilayahan, SDA dan Perekonomian

Fungsi Bidang Infrastruktur, Kewilayahan, SDA dan Perekonomian

  1. Mengkoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Infrastruktur, kewilayahan, SDA dan Perekonomian
  2. Mengkoordinasikan penyusunan rencana strategi perangkat daerah dan rencana kerja perangkat daerah di Bidang Infrastruktur, kewilayahan, SDA dan Perekonomian
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Infrastruktur, kewilayahan, SDA dan Perekonomian
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD Bidang Infrastruktur, kewilayahan, SDA dan Perekonomian
  5. Mengkoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD Bidang Infrastruktur, kewilayahan, SDA dan Perekonomian
  6. Mengkoordinasikan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat Daerah kota Bidang Infrastruktur, kewilayahan, SDA dan Perekonomian
  7. Mengkoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian / Lembaga di provinsi dan kota Bidang Infrastruktur, kewilayahan, SDA dan Perekonomian
  8. Mengkoordinasikan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional Bidang Infrastruktur, kewilayahan, SDA dan Perekonomian
  9. Mengkoordinasikan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar Daerah Bidang Infrastruktur, kewilayahan, SDA dan Perekonomian
  10. Mengkoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah kota Bidang Infrastruktur, kewilayahan, SDA dan Perekonomian
  11. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan kepala sub Bidang melalui rapat / pertemuan untuk penyatuan pendapat.
Struktur Bidang Infrastruktur, Kewilayahan, SDA dan Perekonomian