Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan

Unit Kerja

Struktur Organisasi

Sekretariat

Mempunyai tugas, merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan kepada seluruh unit organisasi dilingkungan Badan.

Merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan infrastruktur, kewilayahan, sumber daya alam dan perekonomian di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

Merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kaban.

Merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kaban.