Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 adalah dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tarakan Tahun 2025-2029 yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah serta berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif.
Rencana Strategis pemerintah daerah Tahun 2025-2029 memuat tujuan, sasaran, program dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan/atau urusan pemerintahan pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap perangkat daerah yang berpedoman kepada rencana pembangunan jangka menengah daerah Tahun 2025-2029.