Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Berakhir Pada Tahun 2024.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 ini menginstruksikan kepada Bupati/Wali Kota yang daerahnya memiliki periode RPJMD berakhir tahun 2024, untuk menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah Tahun 2025-2026 yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2025-2026, serta memerintahkan seluruh kepala Perangkat Daerah (PD) untuk menyusun Renstra PD Kabupaten/Kota Tahun 2025-2026. Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2025-2026 akan digunakan oleh Pejabat (Pj.) kepala daerah sebagai pedoman penyusunan rancangan KUA –PPAS sebagai rangkaian penyusunan APBD untuk penyelenggaraan pemerintahan dan Pembangunan daerah Tahun 2025-2026.