Perubahan Rencana Kerja Tahun 2025 dilaksanakan karena berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan dalam tahun berjalan (selama TW II) menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan yaitu :
- Penambahan atau pengurangan target kinerja dan indikator kinerja program, penambahan/pengurangan pagu anggaran kegiatan dan sub kegiatan dan pergeseran pagu anggaran.
- Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan rencana program dan kegiatan prioritas daerah.