Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2026 adalah dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode 2 (dua) tahun yang berpedoman kepada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Tarakan Tahun 2025-2026 yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah serta berpedoman kepada RPD dan bersifat indikatif.
Rencana Strategis pemerintah daerah Tahun 2025-2026 memuat tujuan, sasaran, program dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan/atau urusan pemerintahan pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap perangkat daerah yang berpedoman kepada rencana pembangunan daerah Tahun 2025-2026.