Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan

Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi, Penelitian dan Pengembangan

Fungsi Bidang Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi, Penelitian dan Pengembangan

  1. Melakukan analisa dan pengkajian perencanaan dan pendanaan pembangunan Daerah
  2. Melakukan pengumpulan dan analisasi data dan informasi pembangunan untuk Perencanaan Pembangunan Daerah
  3. Pengintegrasian dan harmonisasi program-program Pembangunan di Daerah
  4. Perumusan kebijakan penyusunan perencanaan, pengendalian, evaluasi dan informasi pembangunan Daerah
  5. Mengkoordinasikan dan mengsinkronisasikan pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran di Daerah
  6. Menyajikan dan mengamankan data informasi pembangunan Daerah
  7. Penyusunan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan Daerah
  8. Penyusunan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan Daerah
  9. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah
  10. Pengelolaan hasil analisis hasil evaluasi untuk penyiapan pelaporan program dan kegiatan pembangunan Daerah
  11. Penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan pemerintah Daerah
  12. Penyusunan perencanaan program dan anggaran penelitian dan pengembangan pemerintah Daerah
  13. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di pemerintahan Daerah
  14. Pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintahan Daerah
  15. Fasilitasi dan pelaksanaan inovasi Daerah
  16. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan penelitian dan pengembangan di pemerintahan Daerah
  17. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan lingkup Pemerintahan Daerah
  18. Melaksanaan administrasi penelitian dan pengembangan pemerintahan Daerah
  19. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala Kaban.
Struktur Bidang Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi, Penelitian dan Pengembangan